KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang kembali dilanjutkan dan rencana akan cair pada bulan Maret ini.
Sambil menunggu pengumuman kapan BLT UMKM 2021 cair, ada baiknya siapkan syarat dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 Juta.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos 2021, Cek Nama Penerima Lewat dtks.kemensos.go.id dan Gunakan NIK KTP
Syarat Penerima BLT UMKM :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;