BLT UMKM Kembali Dibuka, Siapkan 6 Berkas Berikut Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 25 Maret 2021, 10:43 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang kembali dilanjutkan dan rencana akan cair pada bulan Maret ini.

Sambil menunggu pengumuman kapan BLT UMKM 2021 cair, ada baiknya siapkan syarat dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos 2021, Cek Nama Penerima Lewat dtks.kemensos.go.id dan Gunakan NIK KTP

Syarat Penerima BLT UMKM :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x