Punya Usaha dan KTP, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM

- 21 Maret 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pemerintah memberikan bantuan BLT UMKM agar masyarakat bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Usahanya bisa tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Meski belum ada informasi resmi kapan pendaftaran dan pencairan BLT UMKM, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku:

Baca Juga: Apakah Logan Lee Tahu Na Aegyo Adalah Shim Soo Ryeon di The Penthouse 2? Ini Jawabannya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro

BLT UMKM tidak boleh diberikan kepada ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD. BLT UMKM juga tidak berlaku kepada masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apakah Anda sudah mendaftarkan usaha di Dinas Koperasi dan UKM di daerah? Jika belum, Anda bisa ikuti cara daftar UMKM online 2021. Pendaftaran UMKM online 2021 cukup mudah, yakni melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Karena Hal Sepele, Ingatan Ha Eun Byeol Tentang Kematian Bae Ro Na Kembali di The Penthouse 2

Jika usaha milik Anda sudah terdaftar, kemungkinkan mendapatkan BLT UMKM akan besar pula. Penerima BLT UMKM hanya boleh diusulkan oleh pihak pengusul BPUM UMKM 2021, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, calon penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Logan Lee Akhirnya Tahu Na Aegyo Adalah Shim Su Ryeon di Penthouse 2?

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x