BLT UMKM Kembali Dilanjutkan, Jumlah Besaran BLT yang Diterima Berkurang ?

- 20 Maret 2021, 07:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mendengar langsung dari Shopee terkait komitmennya mendukung dan memajukan UMKM serta mendorong produk lokal.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mendengar langsung dari Shopee terkait komitmennya mendukung dan memajukan UMKM serta mendorong produk lokal. /HUMAS KEMENKOP UKM
 

KABAR JOGLOSEMAR- Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM akan kembali dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah. 

Namun yang masih menjadi tanda tanya masyarakat beredar kabar nilai besaran BLT UMKM mengalami perubahan tidak lagi sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta per pelaku UMKM.

Belum diketahui pasti berapa nilai BLT UMKM yang akan diterima masyarakat apakah akan lebih besar atau lebih kecil.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Cabut Selang Oksigen Bae Ro Na di The Penthouse 2

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengungkapkan, regulasi yang menjadi payung hukum BLT UMKM sudah hampir selesai. Meski besaran BLT tak sama, ia tidak menjelaskan apakah nilainya bakal lebih kecil atau besar.

" Besaran berapa nilai BLT UMKM tahun ini belum bisa kita sampaikan. Mudah-mudahan awal minggu depan sudah bisa kita share infonya," tutur Eddy.

Pada tahun lalu, BLT UMKM tersalurkan hingga 100 persen dengan besaran anggaran mencapai Rp28,8 triliun. Sekitar 12 juta pelaku UMKM menerima bantuan Rp 2,4 juta. 

Baca Juga: Bocoran Drama The Penthouse 2 Eps 9: Na Aegyo Ungkap Rahasia di Balik Kematian Shim Soo Ryeon

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya menyebut, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kemenkop UKM di samping bantuan kepada usaha mikro yang sudah menerima kredit usaha rakyat (KUR).  

"Insyaallah, BLT UMKM akan segera digulirkan oleh Presiden (Jokowi)," ujar Teten.

Untuk bantuan bagi pelaku usaha mikro yang sudah menerima KUR diberikan pembiayaan modal kerja dari koperasi melalui LPDB KUMKM di samping sudah memperoleh subsidi bunga dari KUR.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x