Modal NIK KTP, Begini Cara Dapatkan BLT UMKM 2021 yang Segera Diluncurkan Pemerintah

- 20 Maret 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Begini cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang segera diluncurkan oleh pemerintah.

Banpres Produktif Usaha Mikro/BPUM 2021 atau dikenal BLT UMKM kembali diberikan kepada para pelaku UMKM.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan BPUM UMKM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Selain Warung Burjo di Jogja, Ini Deretan Bisnis Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pemerintah melanjutkan program bantuan bagi pelaku UMKM, yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT UMKM merupakan salah satu bagian dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada dua kelompok yang akan menerima dana hibah berupa BLT UMKM.

Kelompok pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Sedangkan kelompok kedua untuk kelompok usaha yang sudah bankable. Nantinya akan mendapatkan bantuan berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Simak syarat maupun ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lirik Lagu M.I.A oleh Afgan ft. Jackson Wang GOT7 Beserta Artinya

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x