5 Alasan yang Menjadi Dasar MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

- 19 Maret 2021, 22:37 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19.
Ilustrasi vaksin COVID-19. /pixabay.com/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co Ltd Andong, Korea Selatan.

Ada 5 alasan yang menjadi dasar bagi MUI untuk mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Baca Juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Menurut Fatwa MUI

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada hari Jumat 19 Maret 2021, kelima alasan MUI untuk mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca itu adalah :

1. pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah)
2. ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19
3. ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
4. adanya jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah
5. pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, semua alasan tersebut sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.

Karena itu, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut makaseluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Lewat www.prakerja.go.id, Berikut Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 Dengan Mudah

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesan KH Asrorun Niam Sholeh tegas.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x