3180 Suku Anak Dalam Provinsi Jambi Terima Layanan Kependudukan

- 12 Maret 2021, 13:19 WIB
ilustrasi dokumen kependudukan
ilustrasi dokumen kependudukan /pixabay/Jarmoluk

 

KABAR JOGLOSEMAR- Layanan dokumen kependudukan adalah hak seluruh warga Indonesia dimanapun berada, tidak hanya diperkotaan, pedesaan bahkan di area pedalaman pun setiap warganya harus mendapat layanan kependudukan yang sama.

Hal ini yang sedang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah mencetak layanan dokumen catatan sipil bagi 3180 suku anak dalam yang ada di Provinsi Jambi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, langkah ini merupakan langkah jemput bola yang dilakukan Kemendagri agar semua warga suku anak dalam dapat tersentuh layanan kependudukan, salah satunya dengan melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca Juga: Kuota Kemdikbud 2021 Cair, Berikut 4 Daftar Website yang Diblacklist Kemdikbud

Baca Juga: Cocok Jadi Mantu, Berikut 7 Weton Orang Paling Pintar Cari Uang Menurut Ramalan Primbon Jawa

" Perekaman KTP elektronik dilakukan selama 2 hari sejak tanggal 9-10 Maret 2021 di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Batanghari dan Serolangun," ujarnya.

Zudan mengungkapkan, Sampai tanggal 10 Maret 2021 ada 556 dokumen kependudukan dicetak dan diserahkan pada warga suku anak dalam melalui Tumenggung atau kepala adat setempat. 

Jumlah tersebut terdiri dari 112 lembar Kartu Keluarga, perekaman e- KTP bagi 231 warga Suku Anak Dalam. Lalu terdapat 207 keping e-KTP yang sudah dicetak, 3 keping Kartu Identitas Anak, dan 3 akta lahir.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x