Syarat dapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021
Bansos 2021 berupa BPUM UMKM ini dapat digunakan pelaku usaha sebagai modal usaha dan bertahan di masa pandemi Covid-19. Kendati begitu, Kemenkop UKM belum merilis informasi resmi terkait pendaftaran BPUM UMKM atau BLT UMKM.
Dalam unggahan Instagram resmi @kemenkopukm, pihaknya belum menerbitkan e-form pendaftaran BLT UMKM. Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis pelaksanaan BPUM UMKM 2021.
Baca Juga: Viral Aksi Pria Ini Lukis Wajah Pacar di Truk, Netizen: Putus, Auto Dibakar Truknya
Baca Juga: Bikin Baper Nggak Ketulungan, Ini Lirik Lagu OST Ikatan Cinta
Setelah Anda mendaftarkan usaha yang dimiliki, ada baiknya memahami dahulu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Setiap bantuan yang disalurkan pemerintah tentu saja ada syarat dan ketentuannya.
Berikut informasi syarat hingga ketentuan untuk mendaftar BPUM 2021 Kemenkop UKM:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
- Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Viral Aksi Pria Ini Lukis Wajah Pacar di Truk, Netizen: Putus, Auto Dibakar Truknya
Selanjutnya pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM kepada pengusul BPUM UMKM. Simak berkas yang harus dilengkapi berikut ini:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
Adapun pihak pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.