Program Kartu Prakerja Gelombang 14 Hadirkan Fitur Baru yang Bisa Diakses Calon Pekerja

- 12 Maret 2021, 07:44 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 /Instagram.com/@prakerja.go.id
 


KABAR JOGLOSEMAR- Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 resmi dibuka Kamis (11/3/21) pukul 12.00 WIB. Sama seperti gelombang sebelumnya, kali ini Kartu Prakerja gelombang 14 akan menjaring 600 peserta yang lolos untuk mengikuti pelatihan.

Tidak seperti pada gelombang-gelombang sebelumnya, program Kartu Prakerja gelombang 14 menawarkan fitur baru yang lebih informatif dan akan membantu para calon pekerja.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari yang mengatakan, fitur baru ini adalah fitur yang menyajikan informasi yang akan muncul saat pendaftar dinyatakan tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Soundtrack Ikatan Cinta : Tanpa Batas Waktu-Ade Govinda feat Fadly Padi
 
Baca Juga: Deretan Tempat Wisata Kuliner Asyik di Kulon Progo

" Dalam fitur baru ini akan dituliskan alasan yang membuat pendaftar tidak lolos seleksi. Pada gelombang 14 ini kami berusaha memperbaiki fitur, yaitu untuk teman-teman yang tidak lolos akan diberikan informasi di dashboard-nya masing-masing, alasan kenapa teman-teman tidak berhasil menerima Kartu Prakerja," terangnya.

Denni menambahkan, hadirnya fitur baru ini sebagai respons atas banyaknya pertanyaan mengapa seseorang tidak kunjung dinyatakan lolos dan lain sebagainya.

"Jadi teman-teman ini akan kami berikan informasi, barangkali NIK-nya teman-teman masih tercatat, misalnya saja di Kementerian Pendidikan. Jika seperti itu, artinya apa, teman-teman statusnya masih dianggap aktif (siswa atau mahasiswa)," paparnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Kuota Bantuan Kemendikbud yang Sudah Mulai Cair
 
Baca Juga: Ikbal Fauzi 'Rendy' Ikatan Cinta Sebar Undangan Nikah, Tim Glenca Rendy Malah Galau dan Bikin Foto Editan

Beberapa alasan pendaftar tidak lolos seleksi didasari banyak faktor antara lain adalah NIK yang terdaftar dalam kelompok yang dilarang mengikuti program kartu prakerja.

Kelompok yang tidak bisa ikut kartu prakerja adalah siswa, mahasiswa, anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Karyawan BUMN atau BUMD.

"Kami memiliki NIK dari kementerian dan lembaga yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang untuk menerima kartu prakerja termasuk juga di masa pandemi ini, agar bantuan pemerintah tidak overlap," tutur Denni.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x