KABAR JOGLOSEMAR- Bantuan Subsidi Gaji 2021 tidak akan lagi diberikan pemerintah pada para pekerja terdampak Covid-19.
Pemerintah akan fokus pada perlindungan sosial melalui sektor-sektor produktif. Skema bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk bantuan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tahun 2021 bantuan subsidi gaji memang sudah dihentikan dan akan diganti dengan program bantuan yang lebih bersifat insentif pada para pekerja.
Baca Juga: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Jadi Syarat Utama Dapatkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp 2,4 Juta" Tahun ini memang ada perubahan pola bantuan karena subsidi gaji sudah ditiadakan, kita dorong masyarakat pada sektor produktif untuk menggerakkan dua hal," terangnya.
Airlangga menambahkan, dua hal tersebut adalah, pertama untuk mengurangi jumlah individu yang tidak bekerja. Kedua, bisa mendorong daya beli bagi orang yang bekerja.
Dengan demikian, perlindungan sosial pada tahun ini lebih menitikberatkan program padat karya untuk berbagai sektor.
Baca Juga: Catat Ya Bun, Ini Cara Cek BLT Ibu Rumah Tangga"Jadi program padat karya didorong apakah itu pertanian atau infrastruktur. Pemerintah juga mendorong program UMKM," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tak dialokasikan di APBN 2021.
"Sementara ini di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida.
Editor: Sunti Melati
Sumber: Berbagai Sumber
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Penyaluran BLT Dana Desa Berjalan Lambat, Ini Faktor Penghambatnya
-
Penyebab Mundurnya FK- KMK UGM dari Penelitian Vaksin Nusantara
-
Tidak Jodoh dan Bisa Sial, Kombinasi Pemilik Weton Ini Dilarang untuk Saling Menikah
-
Kala Jati Diri Kota Yogyakarta Dipertahankan Lewat Arsitektur Tata Ruang Kota dan Bangunan
-
Cair Maret, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos 2021 Lewat dtks.kemensos.go.id Hingga Pencairannya