Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca Diterbitkan BPOM

- 10 Maret 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19
Ilustrasi vaksin COVID-19 /Pixabay/MasterTux
 

KABAR JOGLOSEMAR- Izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 atau emergency use authorization (EUA) akhirnya diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin AstraZeneca buatan perusahaan farmasi asal Inggris.

BPOM menyetujui penggunaan darurat vaksin AstraZeneca pada Februari tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pengajuan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dilakukan melalui dua jalur yaitu secara multilateral dan didaftarkan langsung oleh AstraZeneca Indonesia.

Baca Juga: Catat Ya Bun, Ini Cara Cek BLT Ibu Rumah Tangga
 
Baca Juga: Liga Champions, Juventus Pertaruhkan Reputasi di Leg Kedua Lawan Porto

"Kehadiran vaksin ini memang sebagai bentuk kerjasama Indonesia dengan berbagai pihak yang didaftarkan dari jalur bilateral produksi AstraZeneca Eropa dan Siam bio Sains Thailand," ujarnya.

Penny menambahkan, sebelum memberikan izin penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi bersama Komite Nasional Penilai Obat dan pihak lainnya. Jenis vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki efikasi sebesar 62,1 persen.

Sebelumnya, Indonesia menerima pengiriman pertama 1.113.600 vaksin AstraZeneca pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Alami Hipospadia, Sersan Wanita TNI Aprilia Manganang Ternyata Seorang Pria
 
Baca Juga: Tak Terduga! Akhirnya Elsa Jujur Reyna Itu Adalah Anak Andin yang Masih Hidup. Bagaimana Aldebaran?

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, vaksin tersebut merupakan bagian awal dari tahap pertama pemberian vaksin melalui jalur multilateral.

Dalam tahap pertama yang  berlangsung hingga Mei 2021, Indonesia akan memperoleh total 11.748.000 vaksin jadi.

"Jika tidak ada halangan insya Allah, menurut rencana akan diikuti batch-batch selanjutnya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x