Segera Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Sebelum Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

- 4 Maret 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

Baca Juga: Berakhir Hari Ini! Begini Cara Menautkan Rekening atau E-Wallet Pada Kartu Prakerja

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret: Gara-gara Ini, Aldebaran dan Andin Gagal Liburan Lagi?

Baca Juga: Kemdikbud Stop Subsidi Kuota PJJ Dibawah 1 GB, Ini Alasannya

Jika sudah mendaftar UMKM Online 2021, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Cermati syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG DIY: Hari Ini Ada Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir

Baca Juga: Weton Senin Kliwon, Begini Ramalan Primbon Jawa Tentang Amanda Manopo ‘Andin’ Ikatan Cinta

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Persiapkan persyaratan di atas untuk memudahkan proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. Kendati begitu, Kemenkop UKM belum merilis informasi kapan pembukaan BLT UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x