Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Presiden Jokowi Sebut 2 Kunci Utama Kurangi Resiko
Dilansir Kabar Joglosemar dari laman www.oss.go.id, berikut cara pendaftaran UMKM online 2021:
LOGIN
- Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
- Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Presiden Jokowi Sebut 2 Kunci Utama Kurangi Resiko
Baca Juga: Siap-Siap, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pukul 12.00 WIB
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer,klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga: 5 Weton yang Memiliki Aura Keberuntungan Tinggi, ada Weton Rabu Pahing hingga Jumat Kliwon