Bansos 2021 BLT PKH Cair Dalam 4 Tahap, Simak Syarat dan Cara Mendaftar

- 10 Februari 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

 

 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta memulihkan ekonomi masyarakat pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) 2021. Salah satu bansos 2021 yang diberikan pemerintah adalah bansos BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Program BLT PKH diberikan setiap 3 bulan sekali selama 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Dalam program ini setiap keluarga kurang mampu akan mendapat bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 Juta per tahun. Tahun ini ibu hamil dan balita masuk dalam program penerima manfaat BLT PKH.

Tahun 2021 Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Ibu hamil dan balita menjadi target sasaran program bantuan sosial ini agar menekan angka stunting yang dari tahuj ke tahun semakin meningkat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Kejujuran Aldebaran Bakal Selamatkan Atau Hancurkan Rumah Tangganya?
 
Baca Juga: Bukan Dalam Bentuk Uang? Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Ini Dinilai Untungkan Banyak Pihak 

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. 

Baca Juga: Bansos yang Cair Februari 2021, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Mencairkannya
 
Baca Juga: Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Diperpanjang Hingga 18 Februari

"Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x