Ini Daftar Warga yang Tak Bisa Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 7 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dilanjutkan pemerintah untuk para pelaku UMKM. Pencairan BPUM yang dikenal BLT UMKM ini disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Kabar baiknya, pencairan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Masyarakat penerima banpres diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini. 

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya Setiap Bulan

“Program BPUM juga membuat UMKM yang pernah tutup sementara jadi beroperasi kembali, sehingga memperpanjang kemampuan UMKM untuk bertahan di masa pandemi,” tulis @kemenkopukm di Instagram, Kamis 4 Februari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar.  

syarat terima BSU BLT UMKM senilai 2,4 Juta

Penerima BPUM harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah agar tepat sasaran. Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan BPUM adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Program DUDI, Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Diluncurkan di 2021

Ada sejumlah syarat lainnya menjadi penerima BLT UMKM dari pemerintah ini. Meskipun sudah memiliki tabungan rekening BRI dan usaha mikro, ada warga yang tak bisa menerima BLT UMKM.

BLT UMKM tidak berlaku untuk keluarga yang berprofesi sebagai:

  1. ASN
  2. TNI
  3. Polri
  4. Pegawai BUMN
  5. Pegawai BUMD

Sedangkan bagi masyarakat biasa, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Disalurkan Hingga April 2021, Simak Informasi Pencairannya di Sini

Secara umum, masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa menjadi penerima BPUM UMKM 2021. Bagaimana agar bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut?

Penerima BLT UMKM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pihak-pihak yang menjadi pengusul penerima banpres ini adalah Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota, Kementerian/Lembaga, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Terakhir, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima Bansos di Aplikasi SIKS Dataku atau Web Kemensos

Sementara untuk memastikan masuk sebagai penerima bisa dilakukan secara online. Silakan akses eform.bri.co.id/bpum dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya. Isi NIK, kode verifikasi, lalu tekan ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan muncul keterangan apakah nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan BST Rp300 Ribu Per Bulan Hingga Cara Mencairkannya

Calon penerima BLT UMKM ini dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, bisa segera cairkan bantuan tersebut. Simak informasi cara mencairkan dana BPUM di Bank BRI. Penerima BPUM memang harus mengunjungi kantor BRI karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

  1. Bawa buku tabungan BRI
  2. Bawa identitas diri, yakni KTP
  3. Lalu lengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM. Banpres diberikan untuk para pelaku UMKM  sekaligus nasabah bank BRI yang terdampak pandemi COVID-19.

Banpres untuk pelaku UMKM ini memang program lanjutan BPUM. Tahun 2020 lalu, Kemenkop UKM memang menargetkan 12 juta penerima BLT UMKM. Namun, masih ada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bansos UMKM tersebut. 

Pencairan Bansos UMKM dari pemerintah melalui Bank BRI masih diperpanjang sampai 18 Februari 2021. Sehingga masih ada waktu untuk mengecek dan mengajukan bansos jika belum terdaftar. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah