KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga miskin, difabel, sakit, serta lansia. Nilai bantuan sosial yang diberikan sebesar Rp300 ribu.
BST diberikan kepada anggota keluarga yang terdaftar dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial diberikan kepada KPM yang tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Data yang dihimpun Kemensos RI, ada 10 juta KPM di seluruh Indonesia yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Viral Video Segerombol Wanita Diduga Tiktokan di Masjid, Warganet Geram
Baca Juga: Segera Cek Status Bansos BST 300 Ribu Lewat Link dtks.kemensos.go.id. atau Aplikasi SIKS Dataku
BST Rp300 ribu itu bakal disalurkan selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari, Februari, Maret, dan April 2021.
BST yang disalurkan Kemensos ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga miskin, kurang mampu, dan terdampak pandemi COVID-19.
Penerima BST Rp300 ribu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima Bansos di Aplikasi SIKS Dataku atau Web Kemensos