Ini Daftar Warga yang Tak Bisa Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 7 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Disalurkan Hingga April 2021, Simak Informasi Pencairannya di Sini

Secara umum, masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa menjadi penerima BPUM UMKM 2021. Bagaimana agar bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut?

Penerima BLT UMKM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pihak-pihak yang menjadi pengusul penerima banpres ini adalah Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota, Kementerian/Lembaga, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Terakhir, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima Bansos di Aplikasi SIKS Dataku atau Web Kemensos

Sementara untuk memastikan masuk sebagai penerima bisa dilakukan secara online. Silakan akses eform.bri.co.id/bpum dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya. Isi NIK, kode verifikasi, lalu tekan ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan muncul keterangan apakah nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan BST Rp300 Ribu Per Bulan Hingga Cara Mencairkannya

Calon penerima BLT UMKM ini dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah