- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima Bansos di Aplikasi SIKS Dataku atau Web Kemensos
Adapun syarat penerima BLT UMKM program BPUM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan program BPUM dilanjutkan di tahun 2021. Namun, BPUM diberikan kepada pemilik usaha mikro yang masih unbankable.
Baca Juga: Kemenkop UKM Salurkan Bansos UMKM 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
BLT UMKM ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 akibat pandemi COVID-19.
Jika Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur segera lakukan verifikasi untuk mencairkan banpres itu.
Bagi nasabah BRI, cek penerima BLT UMKM dengan cara mengakses https://eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’.