KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial bagi para pelaku UMKM. Penyaluran bansos masih diperpanjang sampai 18 Februari 2021. Sehingga masih ada kesempatan bagi para pelaku usaha mikro mendapatkan bansos.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan BST Rp300 Ribu Per Bulan Hingga Cara Mencairkannya
“Selain memaparkan laporan, MenkopUKM @tetenmasduki_ juga menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan (@kemenkeuri ) program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari ungahan @kemekopukam di Instagram pada 27 Januari 2021 lalu.
https://www.instagram.com/p/CK3VIFBDA3E/
Bansos UMKM merupakan bagian dari program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang disalurkan lewat bank milik negara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri Syariah, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima BPUM UMKM 2021 Hingga Cara Mencairkannya
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dimaksudkan untuk membangkitkan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Bansos UMKM digunakan untuk keperluan produktif dan bisa bertahan di tengah pandemi.
Pelaku UMKM tentu saja membutuhkan tambahan modal usaha untuk mempercepat pemulihan usaha serta mengembangkan usaha kecilnya.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, pengusul penerima bansos UMKM atau penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Selanjutnya, BUMN/BLU, Koperasi, Kementerian/ Lembaga, dan Perbankan.
Baca Juga: Cek Bansos Pengganti Subsidi Gaji 2021 di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau Lewat Cara Berikut Ini