KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan subsidi gaji yang telah diberikan sepanjang tahun 2020 tiba-tiba dihentikan dan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
Namun, tenang saja, karena ternyata selain bantuan subsidi gaji tersebut, masih banyak bantuan-bantuan lain dari Pemerintah yang masih tetap ada.
Banyaknya bantuan dari Pemerintah itu disalurkan melalui berbagai kementerian yang berbeda seperti Kemensos, Kemnaker, hingga Kemenag.
Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 di Indonesia di Atas Angka Rata-rata Dunia
Baca Juga: Tips Merayakan Valentine Seru Meski di Rumah Saja, Bersama Kekasih Maupun Keluarga
Tujuan diberikannya bantuan tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat yang ekonominya terpuruk karena adanya pandemi.
Dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa bantuan yang diperpanjang di tahun 2021:
1.Kartu Prakerja