Harap-Harap Cemas, Para Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair

- 2 Desember 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

 

KABAR JOGLOSEMAR- Para pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang harap-harap cemas menunggu informasi lebih lanjut dari kemnaker kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 cair.

Para pekerja penerima subsidi upah yang pada tahap 5 belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berharap pada BLT BPJS tahap 6 dapat cair dan merasakan manfaat bantuan pemerintah bagi para pekerja terdampak Covid 19 ini.

Sejak pertama kali disalurkan sampai tahap 5, ada 11 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah menerima bantuan subsidi upah sebessr Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Gelombang 2

Beberapa pekerja penerima subsidi upah yang belum dapat bantuan, masih berharap bantuan tahap selanjutnya.

Meski demikian, saat ini belum dapat diketahui dengan pasti apakah pemerintah akan melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak.

Hingga saat ini masih belum diketahui secara jelas apakah ada pekerja yang bantuannya akan disalurkan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Baca Juga: Massa Datangi Rumah di Pamekasan, Mahfud MD: Kali Ini Mereka Ganggu Ibu Saya

Seperti diketahui, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta untuk menerima bantuan BPJS subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Pada bulan November, penyaluran sudah dilakukan sebanyak 5 kali atau 5 tahap yang dilakukan secara bertahap.

Penyaluran itu merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya dimana ada target penerima sebanyak 12,4 juta orang.

Baca Juga: Nikita Willy Klarifikasi Bayaran Main Sinetron, Boy William Kaget  

Dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram Kemnaker, ada sekitar 11 juta pekerja penerima bantuan menurut data per 25 November 2020.

Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:

• Tahap 1: 2.180.382 orang

• Tahap 2 : 2.713.434 orang

• Tahap 3 : 3.149.031 orang

• Tahap 4 : 2.442.289 orang

• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: Tagar #HBDMasGanteng Trending di Twitter, ARMY BTS Indonesia Rayakan Ulang Tahun Jin

Subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

• Pekerja/buruh penerima upah,

• Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Demi Guru Honorer, Rekor Unik Diciptakan Oleh Seorang Kardinal, 17 Uskup, dan 900 Lebih Rohaniwan

• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Diketahui bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu dicairkan secara bertahap oleh Kemnaker lewat bank penyalur.

Sementara itu setelah tahap 5, masih belum diketahui secara pasti apakah akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x