Pemerintah Akan Cairkan BLT BPJS Tahap 6? Ini Rincian Penerima Bantuan Tahap 1 hingga 5

- 2 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan ini muncul kabar bahwa pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disebut-sebut akan menjadi kelanjutan pada termin 2 atau gelombang 2

Sebagaimana diketahui mulai pertengahan November lalu, Kemnaker memberikan bantuan kepada hampir 11 juta pekerja di tahap 1 hingga tahap 5.

Tak sedikit pihak yang berharap masih akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar 8 Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020

Meski demikian, saat ini belum dapat diketahui dengan pasti apakah pemerintah akan melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak.

Hingga saat ini masih belum diketahui secara jelas apakah ada pekerja yang bantuannya akan disalurkan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Seperti diketahui, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada pekerja dengan penghasioan di bawah Rp 5 juta untuk menerima bantuan BPJS subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Pada bulan November, penyaluran sudah dilakukan sebanyak 5 kali atau 5 tahap yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Muncul Kabar BLT Tahap 6 Akan Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran itu merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya dimana ada target penerima sebanyak 12,4 juta orang.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram Kemnaker, ada sekitar 11 juta pekerja penerima bantuan menurut data per 25 November 2020.

Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:
• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: 4 Cara untuk Lapor Jika Belum Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang

 

Sementara itu, syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x