BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair? Login kemnaker.go.id Sekarang untuk Cek Penerima Bantuan

- 2 Desember 2020, 10:00 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di laman kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Nantinya, bantuan subsisi gaji akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja baik yang banknya tergabung dengan Himbara maupun non Himbara atau swasta.

Untuk pekerja yang ingin cek penerima, login di kemnaker.go.id. Laman itu bisa diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.

Berikut ini 9 cara mudah cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 melalui laman resmi Kemnaker: 
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Begini Cara Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

Baca Juga: Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Ini Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

 

Seperti yang sudah diketahui selama ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan kelanjutan dari gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Tagar #HBDMasGanteng Trending di Twitter, ARMY BTS Indonesia Rayakan Ulang Tahun Jin

Baca Juga: Kiesha Alvaro dan Saskia Chadwick Beri Kejutan untuk Pasha Ungu, Netizen: Calon Mantu?

Dimana pekerja akan meperoleh bantuan berupa subsidi gaji untuk meringankan perekonomian di masa pandemi corona.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x