Ada Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair, Ini Rincian Penyaluran Bantuan dari Kemnaker

- 1 Desember 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini pemerintah sudah mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada pekerja secara bertahap.

Yang diketahui hingga saat ini, dana BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dicairkan melalui tahap 1, 2, 3, 4, hingga tahap 5.

Akan tetapi, belum lama ini muncul kqbar bahwa pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Namun memang masih belum diketahui secars pasti soal kabar penyaluran bantuan kepda pekerja dengan penghasioan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Corona

Pada bulan November, penyaluran sudah dilakukan sebanyak 5 kali atau 5 tahap yang dilakukan secara bertahap.

Penyaluran itu merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya dimana ada target penerima sebanyak 12,4 juta orang.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram Kemnaker, ada sekitar 11 juta pekerja penerima bantuan menurut data per 25 November 2020.

Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:
• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus dan Luncurkan Awan Panas, 550 Warga Mengungsi 

Baca Juga: Netizen Penasaran Kalau Arya Saloka Gengsian Kayak Al di Rumahnya, Gimana Sikap Putri Anne

 

Sementara itu, syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x