Beredar Kabar Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Begini Cara Lapor yang Belum Dapat Bantuan

- 2 Desember 2020, 06:00 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 disalurkan, rupanya masih banyak pekerja yang mengaku masih berharap agar dapat bantuan.

Hingga belakangan ini muncul kabar bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan disalurkan kepada para bekerja.

Padahal, pekerja yang belum dapat bantuan masih bisa menunggu terlebih dulu atau membuat laporan atau aduan berkaitan dengan BLT subsidi gaji yang belum cair.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Instagram Kemnaker, total baru ada sekitar 11 ribu pekerja yang sudah mendapat bantuan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan BLT BPJS Tahap 6? Ini Rincian Penerima Bantuan Tahap 1 hingga 5

Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:
• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Berkenan dengan kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan cair, hingga kini masih belum diketahui kabarnya sebab masih belum ada keterangan dari Kemnaker.

Meski begitu, pekerja masih memiliki peluang ditransfer bantuannya dari tahap 1 maupun tahap 5. Sebab penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Baru 4,9 Juta Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi

 

Pekerja bisa melaporkan tentang kendala yang dihadapi yakni belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bisa mengakses link kemnaker.go.id.

Pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor ke sini:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Ampuh Mengurangi Lag saat Main Mobile Legends

Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi

Pada link tersebut sudah tersedia layanan untuk menyampaikan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.

 

Namun sebelum membuat laporan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: 3 Tokoh Publik yang Positif Corona di Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Putuskan Asuh Anak Seorang Diri, Suami Vanessa Angel: Biar Gak Gila  
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah