Maaf, 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- 30 November 2020, 17:39 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair.
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 7 rekening yang tidak bisa menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 karena rekening bermasalah.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) sudah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hingga tahap 5.

Sebagian dari pekerja itu ada yang menerima subsidi upah di tahap 1,2,3 hingga saat ini pencairan tahap 4.

Baca Juga: Masih Bisa Cairkan BPUM BLT UMKM Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Untuk pencairan BLT Subsidi Upah tahap 5, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan jadwalnya secara resmi.

Namun, dari pengalaman proses pencairan dana subsidi gaji sebelumnya, setelah tahap 4 selesai dalam sepekan akan dilanjutkan dengan tahap 5.

Sama dengan tahap 1, 2, dan 3 dana bantuan yang diterima pekerja sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember.

Baca Juga: Urus Anak Seorang Diri, Suami Vanessa Angel Curhat di Sosmed

Meskipun demikian, ada sejumlah pekerja yang mengeluh belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.

Ada berbagai hal yang membuat pekerja tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.

Mulai dari syarat yang tak terpenuhi, hingga ada permasalahan pada rekening bank yang didaftarkan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.

Baca Juga: Tahap 5 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair, Ini 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima Subsidi Upah

Permasalahan rekening bermasalah ini juga akan menjadi kendala untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Berikut ini adalah syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 yang dimuat dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: 7 Bahan Alami untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh, dari Kunyit Hingga Madu

Keberadaan rekening aktif sangat diperlukan untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Lalu rekening apa yang dimaksud oleh Kemnaker yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Rekening yang tidak bisa dapat dana subsidi gaji ialah rekening yang bermasalah.

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dimana ada sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.

Baca Juga: Sama Seperti Fans, Prilly Latuconsina dan Aurelie Beri Komentar Tak Terduga Lihat Al di Ikatan Cinta

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Ribuan Warga  Lembata, NTT Mengungsi

Karena itulah Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Berdasarkan laporan sementara sampai hari ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah itu ada sebanyak 10,48 juta penerima. 

Baca Juga: Pengamat Politik UI: Wapres Punya Peran Besar Merespon Isu Terkait Habib Rizieq

Pastikan rekeningmu tidak termasuk dalam 7 kriteria di atas agar bisa mendapatkanBLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah