KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 beberapa waktu yang lalu.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. BLT ini menjadi hal yang berarti di tengah pandemi corona ini.
Baca Juga: Patut Waspada, BPPTKG Prediksi Letusan Gunung Merapi Akan Seperti Ini
Sayangnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa masih ada rekening pekerja yang bermasalah.
Tak tanggung-tanggung, jumlah rekening pekerja yang bermasalah pun mencapai 151 ribu. Hal ini membuat Kemnaker tidak bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada dari KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker
Adapun syarat lengkap untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Ini Tanggal Libur Cuti Bersama Tahun 2020, Dimulai 24 Desember Hingga Januari 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)