KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM masih bisa dicairkan meskipun NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id.
Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih diberikan oleh pemerintah melalui berbagai kementerian.
Salah satunya adalah Banpres Produktif untuk UMKM (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bagikan Masker dari Pintu ke Pintu, Ini Komentar Netizen
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Belum Diterima? Segera Lapor ke Sini
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk tetap bisa cairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan syarat tertentu meskipun NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro