Tahap 5 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair, Ini 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima Subsidi Upah

- 23 November 2020, 21:48 WIB
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Viral Unggahan TikTok, Ada Foto Jokowi dan Puan Maharani Disebut Keturunan Binatang

Baca Juga: Ini Cara Membuat Kultur Jaringan Tanaman Anggrek

Berikut ini 9 cara mudah cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 melalui laman resmi Kemnaker: 
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: 80 Orang Terkonfirmasi Positif Virus Corona dari Acara Habib Rizieq Berasal Dari 2 Wilayah Ini

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen, Sudah Cair Hari Ini

Seperti yang sudah diketahui selama ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan kelanjutan dari gelombang sebelumnya. Dimana pekerja akan meperoleh bantuan berupa subsidi gaji.

Besaran bantuan yang diperoleh adalah Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam 2 kali pencairan. Masing-masing pencairan, pekerja akan dapat Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Setelah menyalurkan tahap 4, dipastikan Kemnakerakan menyalurkan BLTBPJSKetenagakerjaangelombang2 tahap 5. Namun memang masih belum diketahui jadwalnya kapan cair. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x