Tahap 5 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair, Ini 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima Subsidi Upah

- 23 November 2020, 21:48 WIB
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Jadwal penyalura tahap 5 pun belum diketahui. Saat ini, yang sudah cair adalah BLT Subsidi Upah tahap 4 sejak Jumat, 20 November 2020.

Untuk memantau dan memastikan apakah pekerja masuk dalam daftar nama penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan atau tidak bisa cek di kemnaker.go.id.

Pencairan tahap 4 ini merupakan kelanjutan dari BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1, 2, dan 3 yang sudah disalurkan sejak awal November 2020. Masing-masing pekerja menerima bantuan Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember.

Baca Juga: Pot Hias dari Barang Bekas jadi Obyek Wisata di Dusun Randubelang Bantul

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 jadwalnya masih belum diketahui. Namun, pekerja bisa selalu memantau informasi terbaru melalui laman resmi kemnaker.

Update terakhir penyaluran bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini ada di tahap 4 dengan jumlah penerima 2,44 juta orang.
 
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menaker Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Sehingga jika ditotal saat ini penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 10,48 juta orang.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Dikonfirmasi Positif Corona
 
Bicara soal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5, teknis penyalurannya masih akan sama dengan tahapan sebelumnya.

Nantinya, bantuan subsisi gaji akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja baik yang banknya tergabung dengan Himbara maupun non Himbara atau swasta.

Untuk pekerja yang ingin cek penerima, login di kemnaker.go.id. Laman itu bisa diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x