Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Padahal Sudah Cair? Simak Cara Lapornya

19 November 2020, 17:10 WIB
Membuat laporan pengaduan belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi gaji padahal berhak dan diajukan bisa lapor dan membuat pengaduan.

Untuk membuat laporan pengaduan supaya BLT subsidi gaji bisa cair, pekerja bisa mengunjungi link resmi Kemnaker yakni di kemnaker.go.id.

Pada link tersebut, sudah tersedia menu layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyampaikan keluhannya.

 

Diketahui, saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap 3 gelombang.

Baca Juga: Komentar Netizen yang Aneh-aneh di Postingan Ultah Gisella Anastasia

Penyaluran bantuan dari Kemnaker itu sudah disalurkan sejak Senin, 16 November 2020. Total untuk gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 ini ada pekerja yang mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Yuk Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Tahap 2 Cair ke BCA, BRI, Mandiri, CIMB

Baca Juga: Jessica Eks SNSD Mengungkapkan Komentar Kebencian Membuatnya Termotivasi

 

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Baca Juga: Pelaku Budaya Mau Daftar Bantuan APB Rp 1 Juta? Hubungi Nomor Telepon Ini

Baca Juga: Proses Penerimaan Data Pelaku Budaya yang Menerima APB Rp 1 Juta Diperpanjang

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui cara berikut ini.
1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 08119303305

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan

Baca Juga: Cara Menanam Anggrek yang Baik dan Benar Agar Tumbuh dengan Subur

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja dengan total realisasi 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 dan sudah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Lalu yang terbaru, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031 dengan realisasi yang masih belum diketahui karena baru ditransfer.

Baca Juga: Hasil Video Tidak Bisa Diputar, Remaja Rekam Orang Mandi di Temanggung Dua Kali

Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombang 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler