Selain Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Ini 5 Kriteria Karyawan yang bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji

6 November 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah dijadwalkan pada awal November ini.

Karyawan yang telah mendaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Subsidi Gaji tersebut pun tengah menantikan dana banruan ditransfer ke rekening mereka.

Bantuan gelombang 2 ini diberikan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing karyawan melalui bank penyalur.

Baca Juga: Tanggapan JYP Entertainment soal Rumor Kencan Chaeyoung TWICE

Baca Juga: Menkes Terawan Diundang WHO, Ini Alasannya

Lalu kapan bantuan subsidi gaji ini disalurkan? Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 cair akhir minggu ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan sekitar 12,4 juta. Rencananya minggu ini akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang ke 2, akan disalurkan program bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. Sehingga diharapkan kuartal ke empat ini masuk," katanya, Rabu, 4 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Penyaluran kali ini akan disegerakan pemerintah mengingat mereka mengejar waktu untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang, Ini Caranya

Baca Juga: Heboh Warga di Indonesia Rusak Botol Air Mineral di Tengah Ramainya Boikot Produk Prancis

Seperti yang diketahui, BLT tersebut merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan diperuntukkan bagi karyawan yang memenuhi 6 kriteria.

Melansir dari laman Kemnaker, ada 6 kriteria karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 dan semuanya itu diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Simak Rumor Kencan yang Pernah Menimpa Member BTS

Bicara soal penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: Panduan Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing bulan November dan Desember. Sehingga nantinya karyawan akan ditransfer bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler