Mudah! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 6 November 2020, 13:08 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan terhadap kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan. Hal ini karena pemerintah berniat merapikan data kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan.

Peserta yang belum lengkap data-datanya maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Proses pembaruan data kartu BPJS Kesehatan ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Baca Juga: Syarat Menerima BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK dari Pemerintah, Simak Agar Lolos Verifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Baca Juga: Ada Tambahan Kuota dari Pemerintah, Ini Formulir dan Syarat Resmi Daftar BLT BPUM

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x