Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang, Ini Caranya

- 5 November 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu dilakukan untuk merapikan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang belum lengkap datanya.

Proses pembaruan data kartu BPJS Kesehatan ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Baca Juga: Menkes Terawan Diundang WHO, Ini Alasannya

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aksi Boikot Produk Prancis, Ratusan Botol Air Mineral Dirusak

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x