Ada Tambahan 3 Juta Kuota, Daftar Banpres BLT BPUM Rp 2,4 Juta Sekarang, Ini Syarat Resminya

- 6 November 2020, 11:05 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Kuota yang ditambahkan pemerintah untuk penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM adalah 3 juta.

Oleh karena itu, masih ada kesempatan untuk pelaku usaha mikro mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini.

Bantuan ini merupajan dana hiba untuk stimulus agar UMKM tetap bertahan dan mampu menjalankan roda usahanya di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Cara Mendapat BST Bansos Rp 500 per KK dari Pemerintah, Khusus untuk Keluarga Non PKH

Realisasi Banpres Produktif  tahap pertama untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Jadwal Sudah Diumumkan, Ini 6 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar. Lalu, bagaimana cara daftar bantuan umkm tersebut?

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x