KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Banpres Produktis untuk Usaha Mikro atau BPUM masih terus dilakukan oleh masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima.
Masyarakat, yang merupakan pelaku UMKM ini bisa melakukan verifikasi data ke bank penyalur. Atau cek nama secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Lalu, bagaimana jika masyarakat telah mengecek namanya tapi tak terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM?
Tenang saja, masyarakat masih bisa dapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Ada Tambahan 3 Juta Kuota, Daftar Banpres BLT BPUM Rp 2,4 Juta Sekarang, Ini Syarat Resminya
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.
Baca Juga: Cara Membuat KKS sebagai Syarat Dapat BST Bansos Rp 500 Ribu Per KK dari Pemerintah
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).