5 Syarat untuk Mendapatkan Banpres Produktif UMKM Termin 2, Lengkapi Sekarang Juga

16 Oktober 2020, 14:21 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM.

Program yang bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM ini ditujukan sebagai tambahan modal.

Bantuan yang juga disebut dengan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri, Pantau Jadwalnya

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk 3 juta Pelaku usaha mikro atau UMKM mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga akhir Desember 2020.

Program itu diluncurkan oleh pemerintah agar bagi para pelaku usaha Mikro tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020. Maka, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. 

Baca Juga: Mendag: UU Cipta Kerja Bawa Nuansa Sejuk untuk UMKM

Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): 


1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Joki Prakerja Marak Bermunculan, Pemerintah: Awas, Penipuan!

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJKC

Baca Juga: Chen EXO Akan Jalani Wajib Militer Mulai Oktober Ini, Simak Tanggal Masuknya

Calonpenerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3  Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada Peluang Segera Buka Pendaftaran

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menghubungi: Hotline: 1500 587 atau WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglo Semar

Tags

Terkini

Terpopuler