Dibuka Hingga Desember 2020, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha buat Daftar Banpres UMKM Produkti

15 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Rencananya, bantuan itu akan diberikan untuk 12 juta penerima.

Masing-masing UMKM akan diberikan Bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp 2,4 juta. 

Baca Juga: Penyaluran Dana BLT Subsidi Upah Capai 97,37 Persen, Seperti Ini Skema Pencairannya

Untuk membuktikan bahwa penerima merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah maka syarat yang harus dilakukan adalah mendaftar dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Berubah, Ini Kemungkinannya

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Simak Sinopsis Film Blair Witch

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UKM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Sansivera Termasuk dalam 7 Tanaman Hias Termahal, Dihargai Rp 10 Juta Per Daun

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jangan Lupa, Isi Suvei Evaluasi Pelatihan Prakerja Agar Dapat Insentif Tambahan Rp50 Ribu

Baca Juga: D.O EXO Akan Bintangi Film The Moon, Fans EXO Tak Sabar Lihat Aktor Kyungsoo Kembali

Jika pelaku UMKM  memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Simak Cara Dapat BLT Rp 500 Ribu Non PKH di Sini

Baca Juga: Ranking Reputasi Brand Boy Group K-Pop Bulan Oktober, BTS Masih Peringkat 1

Setelah semua syarat dipenuhi dan kemudian selesai mendaftar, pelaku UMKM tinggal menunggu pemberitahuan apakah dinyatakan lolos atau tidak.

Pemberitahuan berupa pesan singkat SMS dari bank penyalur bantuan, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Belum langsung proses pencairan. Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM Rap 2,4 juta diminta melakukan verifikasi dulu ke bank penyalur.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler