Cara Mendapatkan Bantuan Modal UMKM dari Pemerintah

10 April 2022, 22:41 WIB
ilustrasi memilih ide usaha UMKM/ /freepik/jcomp

 

KABAR JOGLOSEMAR – Memulai usaha memang tidaklah mudah. Untuk memulainya banyak hal yang harus dipersiapkan, salah satu persiapan memulai UMKM yang paling penting adalah mempersiapkan modal.

Modal tersebut yang akan digunakan untuk membeli bahan baku, peralatan, dan mungkin sewa tempat. Akan tetapi tidak semua orang yang ingin memulai usaha UMKM memiliki modal yang cukup. 

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).

Baca Juga: Awas! Hindari 10 Makanan Ini Saat Berbuka Puasa Agar Tidak Menimbulkan Masalah pada Tubuh

Program BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan akan menyiapkan tambahan anggaran Rp 3,6 T untuk bantuan UMKM. Setiap usaha mikro akan mendapat dana hibah sebesar Rp 1,2 juta. Dana hibah tersebut diberikan untuk modal usaha.

Untuk mendapatkan bantuan modal dari pemerintah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Download Minecraft Java Edition di HP? Klik Infonya di Sini

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  6. Wajib melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) apabila lokasi antara KTP pemohon dengan domisili usaha berbeda.

Apabila ada pelaku UMKM yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan UMKM atau BPUM pada tahun sebelumnya, mereka masih bisa mendapatkan bantuan usaha mikro di tahun berikutya.

Baca Juga: 4 Cara Mengajarkan Anak Yang Belum Baligh Untuk Puasa Ramadhan

Apabila sudah memenuhi syarat, berikut cara mendapatkan dana bantuan usaha dari pemerintah:

  1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi SKU atau NIB dari pihak kelurahan atau Kepala Desa.
  1. Menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan ke dinas terkait atau koperasi yang ada di kota/kabupaten setempat.
  2. Mengisi formulir ang telah disediakan oleh Dinas UMKM dan Koperasi di kabupaten/kota setempat, yaitu: 
  • NIK sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat lengkap sesuai KTP atau sesuai dengan yang tertera di nomor NIB atau SKU
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  1. Menunggu proses identifikasi dan  verifikasi pengajuan modal UMKM.
  2. mengecek status calon penerima, kamu bisa melakukannya dengan masuk ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Caranya adalah dengan mengetik NIK secara lengkap beserta kode verifikasinya melalui link situs ini. Kemudian, lanjutkan dengan proses inquiry untuk mengetahui status permohonan, apakah diterima atau ditolak.
  3. Apabila tercatat sebagai penerima bantuan UMKM, kamu bisa menghubungi bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur Banpres, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri untuk melihat jadwal dan melakukan pencairan. Dengan melakukan validasi ke Bank terlebih dahulu.

 Baca Juga: 15 Tips Saat Makan All You Can Eat Agar Tidak Cepat Kenyang

Itulah cara mendapatkan dana bantuan modal BPUM. Jadi jangan khawatir apabila anda ingin membuka usaha namun belum memiliki modal.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler