Ini Syarat Serta Cara Daftar Bantuan 1.300 UMKM di Dinas Koperasi dan UKM

- 6 Juni 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi peogram baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha
Ilustrasi peogram baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha /Kabar Joglosemar/Gakih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menggulirkan bantuan baru lewat Kemenkop UKM dalam bentuk bantuan dana usaha.

Bantuan dari Kemenkop UKM ini tentunya akan semakin melengkapi bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM.

Total sasaran penerima bantuan ini ditargetkan sebanyak 1.300 pelaku usaha atau wirausaha dan akan disalurkan dalam waktu dekat.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Baca Juga: Episode Perdana The Penthouse 3 Sukses Cetak Rating Tertinggi

Bagi pelaku usaha mikro yang tertarik untuk daftar bantuan UMKM untuk 1.300 wirausaha ini bisa daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Bwrikut ini prosedur pendaftarannya untuk pelaku UMKM:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Baca Juga: Daftar 8 Mata Uang Kripto yang Berpotensi Naik di Tahun 2021, Mulai Cardano hingga BTT

Adapun tidak ada persyaratan khusus untuk dapat dana bantuan UMKM bagi 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x