Langsung Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM, Ini Dokumen Serta Syarat Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 14 Juni 2021, 10:38 WIB
cek BLT UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id
cek BLT UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha masih mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

Pelaku UMKM dapat mengikuti pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tahap 2. Pendaftaran masih dibuka sampai 28 Juni 2021 mendatang.

Tahun ini, pendaftaran hanya bisa dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai domisili dan alamat yang tercantum pada KTP.

Baca Juga: Cara Ayu Dewi Meredam Rasa Kangen Tapi Bete, Jawaban Nagita Slavina di Luar Dugaan

Berikut tahapan maupun cara mendaftar agar dapat BLT UMKM atau BPUM tahap 2:

1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen fotokopi KK, KTP, dan NIB/SKU.

2. Mengisi formulir pengajuan BPUM yang disediakan di Dinas Koperasi dan UKM

3. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi hingga seleksi

4. Jika pengajuan BLT UMKM diterima, pelaku usaha akan mendapat informasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x