Kenali Ciri Pinjol yang Teror Nasabah di HP dan Media Sosial, Serta Tagih Utang ke Rumah

5 September 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat harus bisa mengenali ciri pinjol atau pinjaman online yang saat menagih utang justru lakukan teror melalui HP dan media sosial.

Selain itu, ada juga aplikasi pinjaman online yang menggunakan sistem datang ke rumah nasabah saat cicilan mulai macet.

Setiap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman pasti akan melakukan penagihan saat cicilan atau kredit nasabah macet.

Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjol Resmi Hanya Pakai Syarat KTP Plafon Pinjaman Online Hingga Rp8 Juta, Simak!

Hal itu sudah diatur dalam sistem dan perjanjiannya pun sudah disampaikan di awal, berikut denda dan bunga keterlambatan yang harus dibayar.

Demikian juga dengan pinjol yang lakukan penagihan pada nasabah. Namun, ada pinjol yang gaya menagih utang yang dilakukan dengan mendesak.

Bahkan, nasabah hingga merasa menerima teror dengan dikirimin pesan singkat terus-menerus.

Baca Juga: 8 Tips Ajukan Pinjol Legal, Siapkan KTP Atau Slip Gaji Untuk Dapatkan Pinjaman Online dengan Cepat

Selain itu, ketika kredit atau cicilan mulai macet, nasabah mulai ditelpon berkali-kali untuk ditagih utang.

Ada juga pinjol yang bisa mengakses orang-orang terdekat nasabah untuk ikut ditagih atau ditanyakan keberadaan nasabah tersebut.

Lalu, pinjol apa saja yang kerap tebar teror dengan mengirim pesan dan telpon berkali-kali bahkan juga melalui media sosial?

Baca Juga: 9 Ciri Pinjol Ilegal di Tahun 2021, Ketahui Agar Tak Salah Cari Pinjaman Online

Jawabannya adalah semua pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK atau asosiasi fintech lainnya.

Sebaliknya, pinjol  yang menagih nasabah denga datang ke rumah adalah pinjol legal yang aman dan resmi serta terdaftar di OJK.

Penagih utang itu pun biasanya datang ke rumah nasabah dengan sopan dan menawarkan solusi atas kredit macet tersebut.

Baca Juga: Suga BTS Kaget Tahu Umur Seorang ARMY, Ini Sebabnya

Pinjol legal sudah memiliki mekanisme penagihan kepada nasabah yang cicilannya macet. Pertama, nasabah akan diperingatkan melalui SMS atau email dan dikontak terlebih dahulu.

Jika sudah diingatkan namun tagihan masih macet maka nasabah akan didatangi oleh debt collector langsung.

Nasabah hanya perlu menemui dan membicarakan secara baik-baik tentang pinjaman atau cicilan yang belum terbayar.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021? Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id Lewat HP

 

Untuk memastikan bahwa pinjol yang hendak Anda pilih legal dan terdaftar di OJK bisa dicek di laman ojk.go.id.

Perbedaan antara pinjol ilegal dan legal jelas. Pinjol ilegal justru tidak datang ke rumah nasabah tapi menebar teror tidak hanya di SMS tapi di media sosial.

Pinjol juga bisa mengakses semua nomor kontak di HP nasabah dan menghubungi setiap nomor tersebut secara acak.

Baca Juga: Viral Aktor Thailand yang Disebut Mirip Jin BTS, Sempat Hebohkan ARMY

Nasabah pun merasa malu, terancam, dan seperti dipermalukan di depana umum. Hal ini lah yang menimbulkan frustasi dan depresi bagi si peminjam.

Masyarakat harus bijak dalam memilih pinjol dan ukur kemampuan diri untuk membayar utang sehingga tidak ada kredit macet. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler