BPUM Rp1,2 Juta untuk 3 Juta Penerima Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Mengetahui Penerimanya

30 Juli 2021, 17:02 WIB
Presiden Jokowi berdialog dengan penerima BPUM Tahun 2021, di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021) pagi. /BPMI Setpres/Rusman

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro.

Bantuan diserahkan simbolis kepada 20 orang dan disaksikan pelaku usaha lainnya secara daring pada Jumat, 30 Juli 2021.

Acara penyerahan BPUM 2021 berlangsung di Halaman Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah tahun 2021 menyalurkan Banpres untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Anggaran yang disediakan mencapai Rp15,3 triliun.

Baca Juga: Tiap Desa di DIY Dapat Rp 50 Juta Danais untuk Tangani COVID-19

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membagi penyaluran BPUM menjadi dua tahap. Sudah berlangsung tahap 1 untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. BPUM tahap 1 dengan anggaran Rp11,76 triliun.

Sementara itu, penyaluran BPUM tahap 2 disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran mencapai Rp3,6 triliun.

Penyaluran bantuan berlangsung pada Juli sampai September 2021. Bantuan sudah mulai disalurkan hari ini.

“Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air, dan mulai dibagikan pada hari ini,” ungkap Presiden Jokowi saat memberikan sambutan seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Dikenakan Biaya Saat Refund, Penggemar GFRIEND Kembali Protes Weverse

Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Presiden Jokowi berharap BPUM Rp1,2 juta bisa mendorong ekonomi masyarakat.

“Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” imbuhnya.

Pelaku usaha yang sudah mengajukan bantuan Rp1,2 juta ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dapat mengecek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini 4 Manfaat Muhasabah Diri atau Introspeksi Menurut Islam

Pilih salah satu link untuk mengeceknya. Cukup login dengan menggunakan NIK KTP lalu masukkan kode verifikasi yang muncul. Jika tidak terdaftar di link banpresbpum.id bisa mengecek lewat link eform.bri.co.id/bpum. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler