Penyaluran BLT Dana Desa Dirapel 3 Bulan, Cek Dulu Daftar Penerima Lewat sid.kemendesa.co.id

- 28 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tak henti-hentinya memberikan bantuan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah bantuan BLT Dana Desa.

Setiap bulannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu. Rupanya, penyaluran BLT Dana Desa ini bisa dirapel tiga bulan sekali. Sehingga penerima manfaat mendapatkan Rp900 ribu.

Soal penyaluran bantuan dengan sistem dirapel ini diungkapkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: BST Tunai Rp600 Ribu Cair Akhir Juli? Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

BLT ini diberikan kepada masyarakat desa yang kehilangan pekerjaan. Syarat lainnya, belum pernah menerima bansos lainnya dari pemerintah seperti BPNT, BST, PKH, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Ada anggota keluarga yang sakit berbulan-bulan. Sehingga memag membutuhkan bantuan dari pemerintah. Penerima BLT Dana Desa Rp900 ribu tersebut harus terdaftar sebagai penerima bantuan di tingkat Kelurahan atau Desa.

Berhubung proses penyaluran BLT dirapel, calon penerima bantuan dapat memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak secara online melalui link sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Daftar Golongan Penerima Stimulus Listrik Hingga 50 Persen dan Cara Mendapatnya

Simak langkah atau cara cek penerima BLT Dana Desa Rp900 ribu:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x