KABAR JOGLOSEMAR - Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3.5 juta. Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau dikenal juga dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Bantuan yang diberikan saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan. Rencananya akan diberikan 2 bulan dan satu kali proses pencairan.
Artinya setiap pekerja akan mendapatkan bantuan uang BSU total Rp1 juta. Lantas BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta kapan cair?
Baca Juga: Masuk Kampung, Jokowi Sebut Warga Menjerit Minta PPKM Dibuka
Kemnaker belum mengumumkan lagi kapan bantuan Rp1 juta itu disalurkan untuk pekerja yang memenuhi syarat. Ada sedikit perbedaan syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni besaran bantuan dan kriteria penerimanya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini adalah bantuan untuk untuk mencegah PHK di masa pandemi Covid-19.
Adapun sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), aneka industri, properti dan real estate.
Pekerja atau karyawan dapat mencermati syarat maupun ketentuan penerima BSU Rp1 juta. Ini rinciannya: