Ini Dia Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bri.co.id

20 Mei 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahap 3 cek eform.bri.co.id untuk lihat daftar penerima /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan mencairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Segera cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 atau BPUM atau tidak.

Ada dua link resmi untuk cek penerima BPUM ini yakni bisa mengakses via eform.bro.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Juni 2021, Simak Cara Mengecek Penerima BST Rp300 Ribu Login Pakai Alamat KTP

Meski kabar pencairan bantuan yang ditujukan bagi pelaku UMKM ini sudah beredar, masih belum diketahui secara pasti kapan BLT UMKM tahap 3 cair.

Alasan belum pastinya kapan BLT UMKM tahap 3 cair lantaran masih menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran yang diketok.

Beda dengan tahun sebelumnya, BPUM yang bakal diterima tiap pelaku usaha yakni Rp 1,2 juta dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya mencapai Rp 2,4 juta.

Bukan tanpa alasan, nominal bantuan diketok agar semakin luar jangkauan penerima bantuan ini.

Baca Juga: Siswa Dikeluarkan karena Konten TikTok Hina Palestina, KPAI Minta Orangtua Edukasi Anak dalam Bermedsos

Tahun ini pagu untu BPUM di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini yang bakal dibagikan ke 12,8 juta UMKM.

Dari 12,8 juta pelaku usaha, 9,8 di antaranya sudah mendapat bantuan di tahun 2020. Sementara sisanya tinggal 3 juta pelaku usaha yang belum mendapat

Untuk mengetahui secara pasti apakah nama Nada tercantum sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 atau tidak bisa cek secara online lewat eform.bri.co.id yang sudah disediakan.

Namun sebelum itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Jokowi Salah Sebut Provinsi Padang, Netizen Jadi Gaduh Singgung Tes Wawasan Kebangsaan Hingga Cuitan Kocak

Berikut syarat penerima BLT UMKM tahap 3:
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Buntut Tewasnya 'Anak Genderuwo' di Temanggung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Orang Tua Korban

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler