KABAR JOGLOSEMAR - Pihak kepolisian Temanggung kini telah menetapkan 4 orang tersangka sebagai buntut kasus atas tewasnya seorang anak berinisial A (7) yang diruwat karena dianggap nakal kerasukan Genderuwo.
Dari 4 orang tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan orang tua A. Keduanya berinisial M (ayah korban) serta S (ibu kandung korban).
Baca Juga: Pengakuan Tersangka, Bocah di Temanggung yang Tewas Gegara Ritual Dukun Sudah 2 Kali Diruwat
Sementara itu, dua orang lainnya yaitu H berperan sebagai dukun ritual ruwatan serta B pengikut dukun.
Ditetapkannya 4 orang tersangka kasus 'Anak Genderuwo' ini disampaikan langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi pada Rabu 19 Mei 2021.
Seperti diketahui, sebelumnya publik sempat heboh mengenai kabar penemuan jenazah seorang anak di dalam kamar.
Setelah ditelusuri, anak tersebut didapati telah diruwat oleh kedua orang tuanya. Sebab, sang anak dianggap nakal karena kerasukan Jin Genderuwo.
Lantas, sang anak menjalani ritual ruwatan dengan cara kepala korban dicelupkan ke dalam bak berulang kali hingga tewas.
Baca Juga: Ditanya Pesugihan, Mbah Mijan Masih Dalami Keanehan Soal ‘Anak Genderuwo’ yang Tewas di Temanggung