Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp1,2 Juta dan Cek Lewat E-Form BRI

7 April 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) kembali disalurkan pemerintah untuk pelaku UMKM pada April 2021. Bagaimana cara mendapatkan BPUM UMKM 2021?

Kementerian Koperasi UKM pernah menyalurkan BPUM 2021 atau lebih dikenal BLT UMKM sejak tahun 2020 lalu.

Penerima BPUM UMKM adalah pelaku usaha yang belum pernah mendapatkannya. Selain itu, penerima BPUM UMKM yang pernah menerimanya juga bisa mendapatkannya kembali.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara serta Pantun Jelang Ramadhan 2021, Penuh Kata Maaf hingga Menyejukan Hati

Baca Juga: Sama Seperti Indonesia, Malaysia Berlakukan Larangan Mudik untuk Cegah Penularan COVID-19

Kendati begitu, BLT UMKM yang disalurkan oleh Kemenkop UKM melalui bank penyalur mengalami perubahan. Sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, besaran BPUM UMKM 2021 ini berubah menjadi Rp1,2 juta.

Sebelumnya, besaran dana hibah BPUM UMKM ini sebesar Rp2,4 juta. Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan jika pencairan BLT UMKM telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan BPUM 2021 Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Liga Champions, Vinicius Jr Bawa Real Madrid Menang 3-1 atas Liverpool

Baca Juga: WHO Tidak Dukung Paspor Vaksin, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, untuk ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM tidak mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur. Pelaku UMKM bisa mengakses langsung e-form BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Capai 1,3 Juta Lebih

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Menjauhi Wilayah Indonesia

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM maka kolom keterangan akan berwarna hijau dengan tulisan sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun proses pencairan BPUM UMKM atau BLT UMKM bisa dilakukan di kantor bank BRI terdekat sesuai dengan jadwalnya.

Jika penerima BPUM UMKM bukan nasabah bank BRI dan tidak memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan buku rekening. Perlu diingat bahwa syarat untuk menerima BPUM adalah WNI, memiliki usaha yang disertai SKU, serta data diri KTP.

Berikut syarat menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta menurut peraturan dari Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan bank lainnya.

Demikianlah informasi tentang penyaluran BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler