Mulai Sekarang, Nyanyi Lagu di Kafe Perlu Bayar Royalti

- 6 April 2021, 22:57 WIB
Han Seojun yang debut jadi penyanyi dalam drama True Beauty
Han Seojun yang debut jadi penyanyi dalam drama True Beauty /Tangkapan layar Youtube/tvN Drama

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan pada Selasa, 6 April 2021.

Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Jawaban V BTS saat Ditanya Kapan Terakhir Kali Merasa Malu, Bikin Penggemar Ketawa

Baca Juga: Sehun EXO dan Yura Girl's Day Akan Bintangi Drama Song Hye Kyo

Hal ini bertujuan melindungi dan kepastian hukum pada hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait atas lagu yang diputar.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa: 

a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.

 

Baca Juga: Suga, J-Hope, dan V BTS Ceritakan Perasaan Punya Gedung HYBE Baru

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x