KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan pada Selasa, 6 April 2021.
Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Jawaban V BTS saat Ditanya Kapan Terakhir Kali Merasa Malu, Bikin Penggemar Ketawa
Baca Juga: Sehun EXO dan Yura Girl's Day Akan Bintangi Drama Song Hye Kyo
Hal ini bertujuan melindungi dan kepastian hukum pada hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait atas lagu yang diputar.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Baca Juga: Suga, J-Hope, dan V BTS Ceritakan Perasaan Punya Gedung HYBE Baru