KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi teka-teki. Belum ada kepastian kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kalau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan ke rekening penerimanya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bukan program baru di tahun 2021, namun hanya akan menyelesaikan penyaluran yang pernah berlangsung tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Penuh Berkah! Ini Hikmah dan Keutamaan Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2021
Menaker Ida Fauziah menjelaskan akan merampungkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh yang baru menerima tahap 1 dan belum menerima tahap 2. Artinya, masih ada kekurangan Rp1,2 juta yang belum disalurkan kepada pekerja atau buruh.
Berikut syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020
- Memiliki rekening bank aktif
- Penerima BLT taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
Sayang saat akhir tahun 2020 lalu, subsidi gaji Rp2,4 juta belum tersalurkan seluruhnya. Masih ada pekerja atau buruh yang baru menerima subsidi gaji setengahnya, yakni Rp1,2 juta.
Baca Juga: Simak, Prediksi Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16
Baca Juga: Bansos 2021 Dijadwalkan Cair Maret dan April, Simak Cara Mengecek Penerima dan Syaratnya
Berhubung sudah tutup buku anggaran tahun 2020, maka dana dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. Namun, Maneker Ida memastikan akan memintakan subsidi gaji itu lagi.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji bagi pekerja atau buruh merupakan stimulus yang diberikan Kemnaker di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hati-hati, Berikut 7 Zodiak Kurang Beruntung di Tahun 2021, Jangan Sampai Anda Salah Satunya
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para pekerja atau buruh yang merasa belum mendapatkan hak bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan daftar penerima dan status kepesertaannya. Tahun 2020 penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengeceknya melalui kemnaker.go.id.
Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui link kemnaker.go.id:
- Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.
- Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.
- Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.
- Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.
- Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.
- Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.
- Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
- Jika sudah selesai, scroll halaman profil sampai ke bawah.
Anda juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa. Ada beberapa cara untuk mengecek status pekerja masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Silakan mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile. Anda juga bisa mengecek status kepesertaan dengan mengirim SMS.
Caranya: Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta. Selanjutnya kirim SMS ke 2757.
Jika Anda kesulitan melakukan pengecekan secara online bisa, pilihan terakhir adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Untuk informasi pastinya, tunggu keterangan resmi dari Kemnaker RI. ***