Coba Login kemnaker.go.id untuk Mengecek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

- 26 Maret 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi keuangan
Ilustrasi keuangan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyelesaikan pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh.

Namun, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disebut-sebut cair Maret 2021 ini tidak diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan BLT Ketenagakerjaan 2021 hanya akan dicairkan untuk pekerja atau buruh secara terbatas.

Baca Juga: Banyak Diprotes Penonton, Pihak Drama Joseon Exorcist Akhirnya Minta Maaf

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya disalurkan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2020. Pasalnya, masih ada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi baru mendapatkan sebagian bantuannya.

Artinya, ada pekerja yang baru menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 Rp1,2 juta tetapi belum mendapatkannya pada tahap 2 karena sudah tutup buku tahun 2020.

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," terang Menaker Ida Fauziyah pada 22 Februari 2021 lalu dikutip dari Antara.

Sebagaimana diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan sejak Agustus 2020 lalu. Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji  itu Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama 4 bulan.

Namun, sistem pencairannya setiap dua bulan sekali, sehingga masing-masing tahap disalurkan Rp1,2 juta. Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x